MESIN GENSET DI JUAL KADES

Sumedang 10 Aug 2026 07:53 3 min read 17 views By Mulyana

Share berita ini

MESIN GENSET DI JUAL KADES
Sumedangnews.my.id Tindakan Kepala Desa yang menjual mesin genset milik desa secara sepihak dengan alasan "tidak berguna" tanpa melalui musyawarah des...

Sumedangnews.my.id Tindakan Kepala Desa yang menjual mesin genset milik desa secara sepihak dengan alasan "tidak berguna" tanpa melalui musyawarah desa (Musdes) dan tanpa berita acara merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penggelapan aset negara.

Berdasarkan regulasi pengelolaan aset desa di Indonesia, berikut adalah analisis hukum terkait tindakan tersebut:

1. Pelanggaran Aturan Pengelolaan Aset Desa

Berdasarkan Permendagri No. 1 Desember 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, kepala desa tidak memiliki wewenang mutlak untuk menjual barang milik desa secara pribadi

• Wajib Melalui Musyawarah Desa (Musdes): Penghapusan atau pemindahtanganan aset desa (seperti penjualan) harus dibahas dan disetujui bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat. Harus Ada Berita Acara: Setiap transaksi pemindahtanganan harus disertai berita acara resmi untuk transparansi dan pertanggungjawaban administratif.Izin Pemerintah Diatasnya: Dalam beberapa kasus, penjualan aset tertentu bahkan membutuhkan persetujuan tertulis dari Bupati atau Camat.

2. Sanksi Hukum yang Mengancam

Kepala desa yang nekat menjual aset desa tanpa prosedur resmi dapat dijerat oleh aparat penegak hukum (Kejaksaan atau Tipikor Polres) dengan pasal berlapis:l

• Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Jika tindakan tersebut merugikan keuangan desa demi keuntungan pribadi atau orang lain, pelaku dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Pasal Penggelapan dalam Jabatan: Pelaku juga dapat dijerat Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasanya terhadap barang disebabkan karena hubungan dinas atau jabatan.

Alasan bahwa genset tersebut diperoleh dari dana hibah tetap tidak membenarkan tindakan penjualan sepihak oleh Kepala Desa. Berdasarkan hukum, dalih tersebut justru keliru dan berpotensi memperberat pelanggaran.

Berikut adalah fakta hukum mengapa aset dari dana hibah tetap tidak boleh dijual sembarangan:

1. Status Hukum Barang Hibah Sudah Menjadi Aset Desa

Berdasarkan Permendagri No. 1 Desember 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, definisi aset desa mencakup semua barang yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli/diperoleh atas beban APBDesa, atau diperoleh dari hak lain yang sah.

• Hibah adalah Hak yang Sah: Begitu bantuan hibah (baik dari pemerintah pusat, provinsi, perusahaan/CSR, maupun perorangan) diterima dan diserahterimakan ke desa, status kepemilikannya otomatis berubah menjadi Aset Milik Desa.Wajib Dicatat: Genset tersebut harus dicatat dalam Buku Inventaris Desa. Kepala Desa hanya berfungsi sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa, bukan pemilik barang.

2. Alasan "Tidak Berguna" Wajib Dibuktikan Melalui Musdes

Meskipun aturan memperbolehkan penghapusan/penjualan aset yang sudah tidak memiliki nilai manfaat atau rusak, penilaian "tidak berguna" itu tidak boleh diputuskan sendiri oleh Kepala Desa

• Harus Ada Tim Penilai: Harus dibentuk tim untuk memeriksa apakah genset tersebut benar-benar rusak total atau tidak efisien.Wajib Persetujuan BPD & Warga: Hasil penilaian tersebut wajib dibawa ke dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat.

3. Risiko Pelanggaran Pidana Tambahan (Penyalahgunaan Bantuan)

Menjual barang hibah tanpa prosedur tidak hanya melanggar tata kelola aset desa, tetapi juga mencederai komitmen dengan pihak pemberi hibah***timred 

 

sumedangnews
Chat with us on WhatsApp