REVITALISASI SEKOLAH DI LINGKUNGAN DISDIK SUMEDANG

Nasional 20 Aug 2026 10:30 3 min read 49 views By Mulyana

Share berita ini

REVITALISASI SEKOLAH DI LINGKUNGAN DISDIK SUMEDANG
Aroma Pelanggaran Juknis, Proyek Revitalisasi SD-SMP di Sumedang Diduga Kuat Digarap Pihak Ketiga SUMEDANG-NEWS.WEB.ID – Pelaksanaan Program Re...

Aroma Pelanggaran Juknis, Proyek Revitalisasi SD-SMP di Sumedang Diduga Kuat Digarap Pihak Ketiga

SUMEDANG-NEWS.WEB.ID – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sumedang kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tersebut diduga kuat dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor komersial, bukan secara swakelola mandiri oleh pihak sekolah.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), seluruh anggaran revitalisasi sekolah wajib disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Aturan ini melarang keras adanya pengalihan pekerjaan (sub-kontrak) kepada pemborong atau pihak ketiga guna menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya modus operandi di mana pihak sekolah atau P2SP diduga hanya dijadikan "tameng" administratif. Sementara itu, seluruh proses pengadaan material hingga pengerjaan fisik di lapangan sepenuhnya dikendalikan oleh oknum kontraktor/pihak ketiga tertentu.

Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi Tipikor (AJAMSI TIPIKOR) Koordinator Jawa Barat, Wiranata, mengecam keras "

"Skema swakelola ini aturan baku dari kementerian agar anggaran efisien dan melibatkan masyarakat lokal. Jika benar di Sumedang banyak dialihkan ke pemborong atau pihak ketiga, maka ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Juknis dan berpotensi merugikan keuangan negara akibat adanya pemotongan anggaran atau penurunan kualitas bangunan," ujar wiranata

Dugaan keterlibatan pihak ketiga ini memicu kekhawatiran terkait kualitas fisik bangunan sekolah yang dihasilkan. Ketika proyek swakelola dikomersialkan oleh pihak ketiga, margin keuntungan kontraktor berisiko memangkas spesifikasi material yang sudah ditetapkan.

Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Sumedang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti otentik, aparat penegak hukum diharapkan tidak ragu untuk memproses tindakan pelanggaran wewenang ini secara hukum.

Hingga rilis ini diturunkan, pihak instansi terkait dan perwakilan satuan pendidikan di Sumedang masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi resmi mengenai kebenaran informasi penyerahan proyek kepada pihak ketiga tersebut.

Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah): Menetapkan bahwa mekanisme swakelola adalah kegiatan yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran atau kelompok masyarakat. Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 (Pedoman Swakelola): Mengatur batasan keterlibatan penyedia eksternal. Revitalisasi sekolah umumnya masuk ke dalam Swakelola Tipe IV, di mana pelaksanaan fisik sepenuhnya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat / Komite Sekolah / Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Permendikbudristek tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan: Menegaskan secara eksplisit dari tahun ke tahun bahwa dana bantuan yang masuk ke rekening sekolah wajib dikerjakan secara mandiri dan tidak boleh dikontrakkan ke penyedia jasa konstruksi/pihak ketiga Untuk menghindari modus penyelundupan kontraktor, aturan LKPP menetapkan batasan kuantitatif dan kualitatif yang ketat:

 

Aspek Pekerjaan

Aturan Resmi & Batasan Hukum

 

Pengalihan Tugas Utama

Dilarang keras. Panitia P2SP tidak boleh menyerahkan (sub-kontrak) seluruh atau sebagian pekerjaan pembangunan fisik utama kepada kontraktor komersial.

 

Penggunaan Tenaga Kerja

Wajib melibatkan masyarakat lokal. Pekerja konstruksi (tukang dan kuli) harus direkrut dari warga sekitar sekolah sebagai bentuk padat karya.

 

Batas Pembelian Material (Pihak Ketiga Logistik)

Maksimal 50% dari total anggaran Swakelola. Pihak ketiga hanya boleh dilibatkan sebatas penyedia bahan bangunan (toko material) atau sewa alat berat, dengan syarat nilainya tidak melebihi 50% dari total nilai paket swakelola.

 

Penyusunan Gambar & Pengawasan

Dilakukan secara mandiri oleh tim teknis sekolah atau didampingi oleh fasilitator/konsultan pengawas yang ditunjuk resmi oleh Dinas Pendidikan selaku instansi pembina.

 

 

 

sumedangnews
Chat with us on WhatsApp